|
2012
|
|
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Wisnu Wahyudin 4715101543
|
[
|
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
ILMU AGAMA ISLAM
PENDAHULUAN
Hingga sekarang, persoalan keutuhan NKRI selalu
menjadi perbincangan menarik bagi semua kalangan di negeri ini. Selain masih
adanya tuntutan beberapa anak bangsa yang secara verbal menyatakan akan memisahkan
diri, kerentanan keutuhan NKRI semakin penting ditelaah dalam konteks kompetisi
global yang merangsek langsung ke jantung persatuan dan kesatuan bangsa.
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang dulu bersifat
konvensional (fisik) menghadapi penjajah serta pemberontakan dalam negeri, saat
ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang
berasal dari luar maupun dalam negeri. Ancaman di era globalisasi yang ditandai
dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan
informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman tersebut dapat
bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional,
antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan
alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Pada setiap episode perjuangan bangsa, disadari adanya
permasalahan serta solusi yang berbeda-beda. Peluang dan ancaman kebangsaan
yang hadir di era postkolonial bagaimanapun telah demikian berkembang. Ketika
kolonialisme dan imperalialisme fisik telah berakhir, ancaman tidak otomatis
berkurang. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa
Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari kewajiban melindungi bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, diamanatkan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga
dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah
dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui upaya
membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa, serta untuk
menanggulangi setiap ancaman.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
Manusia adalah makhluk social. Artinya bahawa manusia
selalu hidup bersama dan membutuhkan orang lain. Kenyataan bahwa manusia itu
adalah makhluk social merupakan suatu yang sangat mendasar. Sejak lahir seorang
manusia membutuhkan orangtua, teman sebaya dan orang lain yang ada disekitarnya.
Ia membutuhkan orangtua untuk mengasuh, membesarkan dan memeliharanya. Ia juga
membutuhkan teman sebaya untuk bermain dan membantunya. Ia juga membtuhkan guru
untuk mengajarnya.
Sebagai makhluk yang selalu dan mau hidup bersama
orang lain, manusia membentuk persekutuan social. Ada banyak persekutuan
social, diantaranya adalah negara. Dalam negara, manusia harus dihargai dan
martabatnya dijunjung tinggi. Pelbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh negara
membantu manusia menjadi lebih bermartabat ; artinya, pribadi manusia itu lebih
dihargai dan dijunjung tinggi.
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan
dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia.
Tugas manusia adalah bertanggungjawab tasa kepentingan bersama warganya. Negara
harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai
warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh
semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan
kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya,
kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam
maupun luar negeri.
B. Peran Serta Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai
lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang
berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada
upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama
dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan
bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk
negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga
saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus
bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta
dalam usaha membela negara.
C. Sejarah Pemberontakan Dalam Upaya
Memisahkan Diri dari NKRI
Sudah sejak awal kemerdekaan, ada banyak
orang/organisasi yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI.
Organisasi-oragnisasi tersebut melakukan serangkaian pemberontakan dan ancaman.
Misalnya, pemberontakan PKI dalam tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Dairul
Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh,
Kalimantan Selatan dan Sulawesi, Pemberontakan Republik Maluku Selatan,
Pemberontakan PPRI/Permesta pada tahun 1957 di Sumatra Barat, dan terakhir
pembunuhan para Jenderal Angkatan Darat pada tanggal 1 Oktober 1965 oleh PKI.
Sebagai generasi penerus, kita harus
menilaipemberontakan itu secara kritis. Tentu kita bisa memetik beberapa makna
dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
1. Perlu mewaspadai setiap
pemberontakan yang dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan pemerintah
yang sah.
2. Beberapa pemberontakan itu terjadi
karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang
dianggap tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan. Jelas bahwa pemerintah
telah melakukan ketidakadilan. Karena factor ketidakadilan ini bisa menyebabkan
bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Padahal pemerintah telah mendapatkan
mandat dari rakyat untuk memegang kekuasaan dan menjalankannya dengan adil,
yaitu dengan mensejahterahkan rakyat. Pemerintah diharapkan tidak
menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat. Pemerintah sebaiknya
bertindak adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.
3. Peristiwa-peristiwa pemberontakan
itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia
terdiri atas beragam suku, pemeluk agama, serta golongan yang mempunyai
kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alasan untuk
memisahkan diri dari NKRI. Sebaliknya perbedaan itu menjadi kekuatan untuk
membangun bangsa dalam keragaman dengan meningkatkan rasa saling menghargai dan
menghormati diantara sesame warga bangsa.
D. Ancaman Bagi Negara
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi
sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi
ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus
terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam
intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang datang dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan
ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak
berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b. Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu
berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika
sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena
pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d. Pemberontakan Dari Golongan yang
Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang
dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk
negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari
golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini
memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah
ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya ancaman
terhadap kedaulatan Negara Indonesia yang berasal dari dalam negeri, kita dapat
melakukan beberapa upaya.
a. Meningkatkan kebangaan dan rasa
memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara.
b. Membangun salingpengertian dan
pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang
berbeda dan etnik yang berbeda.
c. Para pemimpin negara sebaiknya
menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
d. Memperkuat unsur-unsur yang menjadi
alat pertahanan negara, seperti TNI.
2. Ancaman Dari Luar Negeri
Dewasa ini, ancaman keamanan dari luar negeri tidak
terlalu nyata. Tetapi harus diwaspadai . beberapa hal yang patut diwaspadai
dalam hubungan dengan ancaman dari luar negeri terhadap negara Indonesia
sebagai berikut :
a. Keinginan negara –negara besar untuk
menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis.
b. Keinginan dunia industry untuk
menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
c. Bahaya perang yang berupa perang
nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia.
d. Arus globalisasi yang menimbulkan
banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.
Untuk mengatasi ancaman yang dating dari luar itu,
Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yaitu prinsip bebas aktif. Prinsip
ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
menyatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Kebijakan bebas aktif yang dianut oleh Indonesia member dampak positif,
diantaranya ialah :
a. Indonesia memiliki banyak sahabat
dan disegani oleh negara-negara lain.
b. Indonesia mengambil peran besar
dalam mewujudkan perdamaian dunia.
c. Indonesia dikenal sebagai negara
yang netral sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun
konflik.
Dengan demikian, Indonesia tidak akan memulai suatu
konflik dengan negara lain. Pada saat yang sama, diharapkan pula negara lain
tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Indonesia.
Dewasa ini, kemajuan teknologi komunikasi dari
informasi membuat hubungan antarnegara menjadi semakin mudah dan hampir tidak
ada jarak lagi. Informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi di negara lain
dapat kita ketahui dengan segera. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi
ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu
negara. Semula ancaman tersebut hanya bersifat fisik, yaitu berupa kemungkinan
serangan militer ke suatu negara. Sekarang bentuk ancaman itu berwajah ganda,
fisik dan non fisik. Secara non fisik, misalnya suatu negara dalam realisasinya
dengan negara lain bisa saja mempengaruhi negara lain. Hal itu dapat berubah
menjadi ancaman jika suatu negara bermaksud mempengaruhi negara lain demi
keuntungan sepihak.
Dengan demikian kita patutmeningkatkan kewaspadaan;
tidak hanya kewaspadaan terhadap kemungkinan ancaman fisik, tetapi juga ancaman
non fisik. Tetapi perlu diingat, kewaspadaan itu jangan sampai menganggu
prinsip hubungan kita dengan negara lain, yakni ingin menjalin persahabatn
dengan negara lain secara damai.
E. Upaya Dalam Menjaga
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hal yang harus
kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana
agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu
caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga
keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau
terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia diperlukan sikap-sikap sebagai berikut :
1.
Cinta tanah air
Sebagai
warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
a)
Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang
datang dari luar maupun dari dalam negeri.
b)
Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.
c)
Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d)
Rajin belajar guna memahami disiplin ilmu untuk
diabdikan kepada Negara.
2.
Membina persatuan dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus
dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina
persatuan dan kesatuan, antara lain:
1)
Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
2)
Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
3)
Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal
daerah.
4)
Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
5)
Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
6)
Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang
lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7)
Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku,
agama, maupun bahasa dan kebudayaan.
3. Rela
Berkorban
Sikap
rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan
memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan
penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela
berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas
serta mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian
kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama. Partisipasi
dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
a.
Partisipasi tenaga
b.
Partisipasi pikiran
KESIMPULAN
Suatu
negara pasti memiliki ancaman mengenai kesatuan dan keutuhan suatu Negara.
Termasuk Insonesia. Ancaman-ancaman tersebut dating baik dari dalam maupun luar
negeri. Kita selaku warga dan masyarakat Indonesia-lah yang harus menjaga
kesatuan Negara ini. Banyak cara untuk mempertahankan kestuan Negara Indonesia.
Cinta tanah air, membina persatuan dan kesatuan serta rela berkorban merupakan
sebagian kecil sikap kita untuk menjaga Indonesia. Dan cara-cara tersebut
sangatlah diperlukan dan harus dibudayakan sedini mungkin dalam kehidupan
bermasyarakat guna menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar